Dendam, Pemilik Gelanggang Sabung Ayam Ini Habisi Nyawa Warga Jejawi

409

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Lantaran menyimpan dendam karena tempat gelanggang sabung ayam miliknya pernah dilaporkan ke polisi, akhirnya tersangka Hendra (27) bersama Angkasa (58) nekat menghabisi nyawa Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut pengakuan tersangka Hendra ketika diwawancarai saat press release di Mapolres OKI, Selasa (7/11/2023) mengatakan, dirinya tega melakukan pembunuhan berencana lantara ia menduga bahwa korban adalah cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.

“Dia itu cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,” jelas dia.

Sementara itu, saat menggelar press release di Mapolres OKI, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras Kompol Willy Oscar dan personel Polres OKI menjelaskan, bahwa awal mula niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu di acara orgen tunggal.

“Dari situ, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Dikarenakan pelaku menyimpan dendam terhadap korban,” ungkapnya.

Lanjut dia, dengan niat tersebut, kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban pulang dari acara orgen tunggal. Lalu, 2 pelaku tersebut menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.

“Ketika dihadang korban bersama rekannya, tidak mau berhenti. Kemudian tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak dua kali dan mengenai leher korban, sehingga mengakibatkannya terjatuh. Saat korban terjatuh, kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama,” katanya sembari menjelaskan bahwa rekan korban juga ikut terluka namun sempat melarikan diri.

Masih katanya, setelah kejadian tersebut, Rabu (1/11/2023), tersangka berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan sekira pukul 05.30 WIB di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.

“Adapun barang bukti yakni celana pendek warna merah, jaket warna hitam, baju kaos dalam warna putih masing-masing 1 helai, lalu satu pasang sepatu warna hitam, tali pinggang dan 1 helai celana jeans,” ungkapnya sembari mengatakan, untuk barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian karena telah dibuang oleh pelaku.

“Sedangkan untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda