NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penyusunan Ranperdes tentang APBDes se-Kabupaten Nias tahun 2019 yang dilaksanakan di aula Paroki Hiliweto Gido, Rabu (13/2/2019).
Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM yang membuka secara resmi rakor tersebut menyampaikan, dana yang ditransfer dari pemerintah pusat dan Pemkab Nias untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp227.180.702.825.
Pagu dana transfer yang menjadi bagian dari pendapatan desa tahun 2019 yakni, dana desa sebesar Rp180.585.127.000,00 dan alokasi dana desa sebesar Rp45.763.716.900,00. Selanjutnya, bagian hasil pajak daerahnya sebesar Rp538.208.925,00 dan bagian hasil retribusi daerah sebesar Rp293.650.000,00.
“Jumlah ini sangat signifikan peningkatannya jika dibandingkan dengan tahun 2018, sehingga patut kita berikan apresiasi yang tinggi bagi pemerintah pusat atas komitmen membangun desa, sesuai dengan agenda utama dalam nawacita yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” papar bupati.
Sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada pemerintah pusat, bupati mengharapkan kepada kepala desa dan Ketua BPD, maka diharapkan agar kepala desa bersama dengan Ketua BPD berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penyusunan APBDes tahun 2019, mempedomani Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor.16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan, menggunakan aplikasi siskeudes terbaru yakni versi 2.0 dalam penyusunan APBDes 2019 yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih.
“Memperhatikan hasil audit yang telah dilaksanakan oleh inspektorat daerah Kabupaten Nias terhadap pelaksanaan APBDes dan penyelenggaraan pemerintah desa, setidaknya terdapat 3 point penting yang sering ditemukan dan menjadi perhatian untuk pelaksanaan APBDes selanjutnya, yaitu penataan administrasi desa belum dibuat sebagaimana mestinya, pengeluaran APBDes yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan kekurangan volume pekerjaan fisik,” jelas bupati.
“Saya menghimbau seluruh kepala desa agar dalam pelaksanaan APBDes memperhatikan azas pengelolaan keuangan desa yaitu transparan, akuntabel, partisipasi serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” pungkas dia. (Ganda)