



KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Terungkap sudah aksi bejat yang dilakukan Ali Wafa (40). Pria asal Kampung V Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini akhirnya mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mako Polsek setempat.
Petani berkedok sebagai dukun spiritual yang mampu mengobati pasien ini, ditangkap selang tiga hari usai dirinya dipergoki warga saat mencabuli korbannya DY (16), dengan modus pengobatan untuk mengelabui korban agar mau diperlakukan tak senonoh.
Tak hanya sekali, karena berhasil memperdayai korbannya, dukun cabul ini melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak dua kali. Parahnya lagi, perilaku tak senonoh yang dilakukan pelaku terjadi di dalam kamar rumah nenek korban.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas Polres OKI AKP Iryansyah menjelaskan, awalnya pada hari Kamis (20/8/2020) sekira pukul 20.00 Wib, pelaku bertamu ke rumah nenek korban, tempat korban sehari-hari tinggal yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku.
“Saat itu, korban bercerita bahwa ia ingin berobat karena telah putus cinta dengan pacarnya. Hari pertama pelaku melakukan praktek pengobatan terhadap korban di dalam kamar rumah neneknya, dan pelaku memberikan syarat agar korban membuka pakaiannya,” kata dia, Selasa (25/8/2020).
Lalu pelaku langsung menciumi (maaf) payudara korban, dengan dalih sebagai syarat pengobatan. Kata dia lagi, maka korban hanya bisa diam dan pasrah saja. Sedangkan pada saat kejadian ini, nenek korban sedang berada di ruangan tengah.
“Kemudian pengobatan tidak sampai disitu saja. Bahwa pengobatan akan dilanjutkan lagi keesokan harinya. Dan Jumat (21/8/2020) sekira pukul 21.30 Wib, pelaku datang lagi ke rumah tempat tinggal korban. Namun kedatangan pelaku yang kedua kalinya ini membuat tetangga korban curiga. Terlebih lagi, keseharian korban hanya tinggal berdua bersama neneknya saja,” ujar dia.
Masih kata dia, saat pelaku datang, warga langsung memperhatikan gerak-gerik pelaku, dan ada beberapa tetangga yang mengintip dari celah dinding kamar rumah korban.
“Betul saja, kecurigaan warga benar terjadi. Pelaku cabuli korban dengan cara memberikan segelas minuman air putih, lalu pelaku menyuruh korban membuka bajunya. Kemudian pelaku langsung menciumi payudara korban, dan jari telunjuk tangan kanannya dimasukkan ke dalam (maaf) alat kelamin korban,” tandas dia.
Kemudian warga langsung memergoki perbuatan pelaku. Lanjut dia, saat warga ramai mendatangi rumah korban, pelaku langsung melarikan diri dan sepeda motor pelaku tertinggal di depan rumah korban.
“Berdasarkan laporan pengaduan korban dan beserta keterangan saksi-saksi serta barang bukti sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di TKP, personel Opsnal Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujar dia.
Senin (24/8/2020) sekira pukul 21.30 Wib, sambung dia, Tim Opsnal Polsek Lempuing dipimpin Kapolsek AKP Darmanson didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui segala perbuatannya dan benar bahwa perbuatan tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap korban. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut,” ungkap dia.
Ditambahkan dia, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah gelas kecil sebagai media untuk air jampian pelaku untuk diminumkan kepada korban, 1 stel pakaian tidur milik korban berikut bra dan celana dalam korban yang dikenakan saat kejadian, dan 1 stel pakaian milik pelaku berikut celana dalam yang dikenakan saat kejadian. (Iwan)