



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang April 2025. Sebanyak 28 tersangka diamankan, termasuk dua diantaranya perempuan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya pada Jumat (2/5/2025) mengungkapkan, bahwa dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram, dan satu butir pil ekstasi.
“Dari hasil ini, berdasarkan rasio yang telah ditetapkan, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.511 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, serta mencegah kerugian ekonomi hingga Rp 23 juta,” jelasnya.
Pengungkapan kasus terjadi di 15 kecamatan, dengan jumlah kasus terbanyak ditemukan di wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang, masing-masing sebanyak tiga kasus.
“Para tersangka ini berperan sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba,” tambah Kapolresta.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Bandar Lampung beserta jajaran dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (Katharina)