Dalam DPTb, Pemilih di Sekadau Bertambah 62 Jiwa

231

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Jumlah pemilih pemilu 2019 di Kabupaten Sekadau bertambah sebanyak 62 orang. Hal ini terungkap dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau, Ahad (17/2/2019) siang.

Dari jumlah pemilih 152.286 dalam penetapan daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan (DPTHP2) beberapa waktu lalu, di dalam pleno DPTb didapati jumlah pemilih menjadi 152.348 jiwa.

Adapun penambahan pemilih dalam DPTb terdapat di jumlah pemilih tetap tambahan (DPTb) berjumlah 191 pemilih dengan 137 pemilih laki-laki dan 54 pemilih perempuan yang tersebar di 48 desa serta 83 TPS di 7 kecamatan dalam Kabupaten Sekadau.

Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 2 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 1 pemilih dan pemilih perempuan 1 pemilih. Untuk pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 127 pemilih, dengan rincian laki – laki berjumlah 80 pemilih dan perempuan 47 pemilih.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban S.Pd dalam pembukaan rapat pleno menjelaskan, bahwa pleno DPTb dilaksanakan secara serentak oleh KPU se-Indonesia pada tanggal 17 Februari 2019.

“Penetapan DPTb ini dalam rangka untuk melindungi hak pilih pemilu masyarakat yang mempunyai hak pilih, namun tidak dapat memberikan hak suara di TPS asal,” terang Saban.

Adapun kategori pemilih dalam DPTb seperti pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili dan korban bencana.

Meski telah ditetapkan, masa waktu untuk pendaftaran dalam daftar pemilu tetap tambahan (DPTb) diperpanjang sampai dengan 17 Maret 2019 mendatang.

“Jadi masih ada waktu kurang lebih 1 bulan untuk warga yang akan pindah memilih pada hari pemilihan untuk mengurus surat pindah memilih,” tutup Saban.

Pleno DPTb KPU Sekadau dihadiri Komisioner Bawaslu, Kepolisian, Kesbangpol Pemerintah Daerah, perwakilan partai politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Arni)

Bagaimana Menurut Anda