KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Curi kabel milik PT OKI Pulp and Paper Mills, Sarmadin (35), warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Kemuning Pekanbaru Provinsi Riau ditangkap polisi, Selasa (5/2/2019) kemarin sekira pukul 15.15 Wib.
Pria tersebut tertangkap tangan oleh jajaran Polsek Air Sugihan pimpinan IPTU Regan Kusuma Wardani, S.Ik dengan barang bukti 136 batang kabel aluminium, panjang 40 centimeter dan 4 batang panjang 14 meter.
Hal ini dibenarkan Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, diamankan juga barang bukti lainnya, seperti 1 buah gergaji besi, 1 buah mata gergaji besi dan 1 buah pisau karter.
“Awalnya, anggota Opsnal Polsek Air Sugihan mendapatkan info bahwa ada orang tak dikenal sedang melakukan pencurian kabel aluminium milik PT.OKI Pulp di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Air Sugihan OKI dengan cara memotong pakai gergaji besi,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek Air Sugihan IPTU Regan Kusuma Wardani, S.Ik memerintahkan beberapa anggota opsnalnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kabel tersebut tanpa ada izin dari pihak perusahaan PT.OKI Pulp and Paper Mills. Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Air Sugihan,” pungkasnya. (Iwan)