PALI, BERITAANDA – Sat Reskrim Polres PALI ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) dalam dugaan kasus 362 KUHP tersebut yakni di Warung Family yang terletak di Jalan Merdeka Beracung Indah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Diketahui pelaku tersebut bernama Erwin (46) yang merupakan warga asal Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Pria yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap polisi berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B – 139 / IX / 2023 / SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 6 September 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.K SIK menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres PALI kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Dijelaskannya, kejadian dugaan kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal pada saat pelapor berada di warung dan menitipkan handphone OPPO A95 warna perak pelangi kepada Desi untuk diserahkan kepada Istrinya yang lagi di kamar mandi.
Lantas, kata Kasat Reskrim, handphone tersebut diletakkan Desi ini di etalase warung. Kemudian dia ke belakang untuk mencuci piring. Setelah selesai, ia kembali ke warung mendapati handphone tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Kemudian korban melaporkan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk ditindak lanjuti,” ujar Yudhistira.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Yusuf Aprian beserta anggota Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan.
“Didapat dari hasil penyelidikan itu, bahwa handphone OPPO A95 yang hilang itu berada di tangan pelaku. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya lagi.
“Setelah itu, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A95 warna perak pelangi dan sebuah kotak handphone diamankan ke Satreskrim ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (AMD)