



KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Akibat ulahnya mencuri buah kelapa sawit, Chandra alias Ican (35) yang tercatat sebagai Warga Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi, Rabu (29/7/2020).
Pria tersebut ditangkap sekira pukul 17.30 Wib di Desa Pedamaran 1 oleh Tim Macan Komering Polsek Pedamaran yang dipimpin Kapolsek AKP RC Tarigan bersama Kanit Reskrim IPDA Jamal.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan mengakui semua perbuatannya,”ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Kata dia lagi, kini pelaku beserta barang bukti 1 buah alat egrek, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BG 6577 KP, 1 buah dompet berisi uang Rp80 ribu berikut KTP pelaku serta 120 tandan buah sawit diamankan di Mapolsek Pedamaran.
“Aksi pencurian dilakukan pelaku sekira pukul 22.00 Wib, Ahad (15/9/2019) silam, di Desa Burnai Timur Pedamaran. Saat itu pelaku bersama rekannya memanen buah sawit di Plasma KUD Desa tersebut,” jelas dia.
Saat beraksi, para pelaku sempat dipergoki warga, namun berhasil melarikan diri. Masih kata dia, tetapi kala itu sepeda motor milik pelaku Candra alias Ican tertinggal di lokasi kejadian.
“Di TKP ditemukan juga buah sawit yang baru dipanen para pelaku menggunakan egrek, lebih kurang 3 ton. Jika diuangkan diperkirakan sebesar Rp3 juta,” pungkas dia. (Iwan)