Caleg Partai Baru Tak Perlu Risau, ‘Parliamentary Threshold’ Hanya Berlaku di DPR RI

469
Ilustrasi

NASIONAL, BERITAANDA – Sebagaimana diketahui adanya sistem dalam pemilihan legislatif (pileg) kali ini, yakni partai politik (parpol) peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (parliamentary threshold) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR (pusat).

Ini menjadi sebuah senjata cukup ampuh dari berbagai oknum kandidat caleg, khususnya partai besar, untuk menghembuskan angin badai bahwa caleg dari parpol kecil atau partai baru takkan berpeluang duduk meski perolehan suaranya banyak.

Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, mengingat ada parliamentary threshold (PT) tersebut. Partai baru yang notabene masih pemula dalam gelaran pileg kali ini harus bekerja ekstra untuk mencapai 4 persen dan mengimbangi partai pendahulu mereka yang kian hari terus unjuk gigi.

Namun kabar baiknya bagi caleg papol kecil atau yang baru kali menjadi kontestan pemilihan legislatif tahun ini, khususnya tingkat kabupaten/kota, perihal adanya PT tersebut ternyata tak perlu risau. Tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota.

Dikutip dari laman www.dpr.go.id, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional.

Artinya, kata dia, partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Jadi suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen, seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu, apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota,” jelas Inosentius, usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018) lalu.

Inosentius menekankan, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota.

“Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR, bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda