Caleg Golkar Gugat Dugaan Penggelembungan Suara ke Mahkamah Partai

41

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Caleg DPRD Provinsi dapil Lampung 6 dari Golkar, Supriyadi Alfian, bakal menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di partai yang sama.

“Saya merasa dirugikan oleh internal partai dan sesama caleg, karena sudah terjadi penggelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan, yakni Tumi Jajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah,” ujar Supriyadi Alfian, Kamis (7/3/2024).

Menurut dia, hal itu sudah dilakukan secara struktur, sistematis dan masif, serta sudah mengantongi alat bukti atas kecurangan tersebut.

“Saya sudah berikan kuasa ke Ginda untuk proses kecurangan ini, di internal tidak dilakukan di MK tapi mahkamah partai,” ujarnya.

Kuasa hukum Ginda Ansori mengungkapkan, penggelembungan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, dengan modus setiap TPS perolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.

Hal ini terjadi di 478 TPS yang tersebar di tiga kecamatan. Tumi Jajar terdapat 130 TPS di 10 Tiyuh, Tulang bawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh, dan Tulang bawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.

“Kita punya bukti C hasil salinan, yang diduga ditulis oleh satu orang, dan jumlah suara terbanyak ada di caleg Golkar nomor urut 7,” katanya.

Sebelumnya, saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengungkap indikasi kecurangan dan penggelembungan suara diinternal Partai Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hal tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah saat mengajukan keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Ballroom Novotel, Kamis (7/3/2024).

Supriyadi mengatakan, dugaan pelanggaran Juni terjadi di dapil Lampung 6 yang meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.

Ia mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara dilakukan salah satu caleg yang dinilai merugikan caleg Golkar, Supriyadi Alfian.

“Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah partai,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ini dengan langsung mengkroscek berdasarkan data yang dimiliki KPU, apalagi menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara.

“Tapi karena ingin mencantumkan dalam nota keberatan, maka nanti dibuat dengan redaksi yang dibuat bersama KPU,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian.

“Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi,” kata dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda