



TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Suasana di Dusun Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan, Angkola Sangkunur, yang semula lengang mendadak ramai. Masyarakat setempat heboh dan berdatangan, usai mendapat kabar ada warga sedang perang mulut namun berakibat kematian.
Benar saja, Liza Hanum Boru Pohan, seorang ibu rumah tangga didapati terbaring lemas di sekitaran rumahnya. Dari balik batok kepalanya, mengalir lembut darah segar hingga membuat rambut hitamnya ditutupi warna merah. Sebagian warga menjerit ngilu, sebagian mengelus dada.
Usut punya cerita, perempuan malang yang belakangan diketahui meninggal itu menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya kepalanya dihantam sebuah kayu balok sepanjang 50 centimeter. Pelakunya bukan orang jauh, ternyata tetangganya sendiri berinisial RSP (40). Mirisnya, kekerasan fisik berakibat kematian pada Jumat (24/7/2020) siang itu, harus terjadi dihadapan para anak korban berikut tetangga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Perang mulut bergulir ke perang fisik itu begitu cepat berlalu, membuat banyak orang tersentak bingung.
Peristiwa bermula saat pelaku RSP melihat anak korban melintas di depan rumahnya lalu menegurnya. Namun si anak tidak menggubris sembari berjalan terus. Kesal tak direspon, pelaku lantas melempar ucapan cacian dengan kalimat ‘dasar celong’ atau dasar anak bermata juling.
Mendapat kalimat seperti itu, si anak bergegas mengadu ke ibunya hingga sejurus kemudian menyulut emosinya dan menyamperi pelaku. Perang mulut berangkai kalimat caci maki pun terjadi. Perang lempar kata berebut terus berlangsung meski ada peleraian dari istri pelaku RSP.
“Dikepung luapan emosi, pelaku meraih sepotong kayu balok yang ada di sekitar rumahnya dan memukul kepala korban hingga beberapa kali,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam siaran persnya, Senin (27/7/2020), di Mapolres Tapsel.
Melihat koban sudah terkapar di atas tanah, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan kabur ke rumah orangtuanya di Simarpinggan, Angkola Sangkunur, dengan menunggangi sepeda motor miliknya. Dari sana, dengan menumpangi bus pelaku melanjutkan pelariannya ke Dolok Sanggul.
“Mungkin dihantui rasa bersalah, terlebih menerima info bahwa tetangga yang dia aniaya telah meninggal dunia, ditambah keberadaanya terus diburu kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan kita jemput di salah satu terminal bus di Tarutung,” sambung AKBP Roman.
Selain mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan celana pelaku disaat kejadian, disita pula kayu balok (broti) alat yang dipakai menghilangkan nyawa korban. “Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Anwar)