Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Lempuing Ini Bakal Lama Mendekam di Penjara

769

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Karena tega mencabuli anak laki-laki di bawah umur, Am (38) yang merupakan warga Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini bakal lama mendekam di penjara. Terlebih dari pengakuannya ada dua korban yang dicabuli hingga lebih dari 10 kali.

Meski diakuinya juga, itu salah dan kini dirinya menyesal. Tapi karena hawa nafsu tak bisa dikendalikan, akhirnya masih saja tetap melakukan perbuatan bejat terhadap kedua korban tersebut.

“Ada dua korban yang saya cabuli, dan saya menyesal sudah melakukannya,” ujar dia di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKI, Selasa (16/5/2023).

Terhadap korban, diakui dia, ia iming-imingi biar kuat dan jangan melaporkan kejadian kepada orang tua korban, sehingga dengan leluasa dia bisa melancarkan aksi bejatnya. Bahkan satu kali main bisa lima menit.

Am mengaku sudah cukup lama menduda hingga butuh tempat penyaluran hasrat birahi. Maka itu dirinya lampiaskan pada korban yang ia bawa ke rumahnya pada Bulan April lalu, usai buka bersama.

“Saat itu, setelah buka bersama, korban saya ajak menginap di rumah. Alasan rumah korban satu arah dengan rumahnya. Lalu korban saya bujuk rayu,” kata Am.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku cabul, setelah menerima laporan yang dibuat SS, orang tua salah satu korban.

“Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu (15/4/2023) di rumah pelaku. Kami lakukan penangkapan setelah mendapat laporan salah satu orang tua korban ke Polsek Lempuing,” terang dia.

“Pelaku baru beberapa hari ini diamankan di Mapolres OKI, dan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti hand body, satu helai kaus putih, sarung milik pelaku dan korban. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda