Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Curi Barang Berharga Milik Tetangga

16

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian yang menyasar rumah kosong.

Pelaku berinisial RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut, ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, disebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

“Pelaku berjumlah tiga orang. Saat ini baru satu orang yang berhasil diamankan, yakni RS. Dua lainnya, R dan H, masih dalam pengejaran,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Ahad (13/4/2025).

AKBP Erwin menjelaskan bahwa RS merupakan tetangga korban. Ia mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian mengajak dua rekannya untuk melakukan aksi pencurian.

“Mereka masuk ke rumah dengan cara memanjat dinding pembatas dan membongkar atap. Dua pelaku masuk ke dalam rumah, sementara RS berjaga di luar untuk mengawasi situasi,” jelasnya.

Dari dalam rumah, para pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta dan emas seberat 10 gram.

Kata dia lagi, hasil curian diserahkan kepada pelaku berinisial H, sementara RS hanya menerima bagian sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu helai pakaian hitam yang dikenakan RS saat melakukan aksinya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup AKBP Erwin. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda