SINTANG-KALBAR, BERITAANDA – Bupati Sintang dr.H. Jarot Winarno,M.Med.PH melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang merupakan program nasional legalitas aset tahun 2018 redistribusi tanah dan PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang. Dilangsungkan di Balai Papau Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, Kamis (17/1/2019).
Bupati Sintang menyatakan, bahwa KTP elektronik saat ini sudah dijadikan sebagai identitas tunggal.
“Jadi apabila ada permasahan baik diperbankan ataupun pembuatan sertifikat tanah tetap dilakukan pengecekan di nomor induk kependudukan, dan di Kecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 wajib e-KTP yang belum terekam diharapkan sebelum 17 April sudah dilakukan perekaman semuanya, karena KTP sangat penting sebagai simbol identitas tunggal diri kita dalam segala urusan administrasi,” ujar Jarot.
Jarot menyatakan bahwa hari ini akan diserahkan secara simbolis sertifikat tanah melalui program PTSL, yang dulu disebut program prona ditargetkan 1.000 hingga 2.000 bidang tanah.
“Pada tahun 2018, sebanyak 15.000.000 tercapai. Dan pada tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar 18.000.000 lebih sudah tercapai. Sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat,” tukas Jarot.
Bupati menjelaskan, apabila kita sudah memiliki sertifikat tanah, masyarakat harus benar-benar menjaga dengan baik, karena apabila hilang kita cukup sulit dalam pengurusannya kembali.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi mengatakan, pihaknnya dalam melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tanah selalu dilakukan secara jemput bola. Mengingat sertifikat tanah ini sangat penting memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Sudah saya lakukan di beberapa desa maupun kecamatan di Kabupaten Sintang,” terang dia.
”Pada hari ini Selasa lalu di Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai sebanyak 849 bidang, namun secara simbolis langsung diserahkan di Balai Papau sebanyak 10 bidang. Sisanya masyarakat bisa secara langsung berurusan dengan kepala desa, dan mungkin ada beberapa hal-hal persyaratan yang belum terpenuhi oleh masyarakat atau selaku penerima sertifikat,” ungkap Junaedi.
Pada penyerahan sertifikat yang secara langsung dilakukan Bupati Sintang, juga didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang H.Syarif Muhammad Taufik, Ketua Komisioner KPU Sintang Hazizah, anggota DPRD Kabupaten Sintang Florensius Roni, camat, lurah dan kepala desa, serta disaksikan para tokoh agama, adat serta masyarakat. (Arni/Eko Humas Pemkab Sintang)