Bupati Rupinus Tegaskan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Tidak Boleh Melebihi Rp250 Ribu

461

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Bupati Sekadau Rupinus membuka secara resmi kegiatan penyuluhan redistribusi tanah obyek landreform (tol) tahun 2019 di gedung pertemuan Desa Pantok Kecamatan Nanga Taman, Kamis (28/2/2019).

Camat Nanga Taman Paulus Ugang menyampaikan, ada kurang lebih 200 masyarakat Desa Pantok yang ikut serta dalam kegiatan penyuluhan redistribusi tanah landeform.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih kepada pemerintah atas dilaksanakannya program pensertifikat di Kecamatan Nanga Taman dan Desa Pantok khusunya. Saya mengajak kepada bapak ibu, mari kita dukung program pensertifikat tanah ini, mari kita jaga tanah milik kita. Pergunakan tanah untuk kesejahteraan kita,” himbau camat yang pernah menjabat Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sekadau ini.

Koordinator kegiatan redistribusi tanah obyek landerform Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau Bimon mengatakan, tahun ini 2019 Desa Pantok akan mendapat 700 bidang tanah yang disertifikatkan.

“Sebelumnya kami alokasikan 1000 bidang tanah yang disertifikatkan, hanya saja setelah diteliti di peta kawasan, ternyata Desa Pantok ini sebagian masuk dalam kawan hutan,” ujarnya.

Sementara Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya menyampaian apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kabupaten Sekadau yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Pantok. Bupati Rupinus menyampaian bahwa program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya itu juga, Bupati Rupinus dengan gamblang menyampaikan kepada masyarakat Desa Pantok bahwa pentingnya sertifikat tanah dan rumah sebagai salah satu bukti sah secara hukum milik masyarakat.

“Tanah bapak-bapak itu akan disertifikat, tanah pertanian, kebun karet, ladang atau tanah-tanah pemukiman yang ada rumahnya. Saya yakin dan percaya semua rumah-rumah disini belum ada sertifikatnya, itu perlu sertifikat, sebagai salah satu bukti sah secara hukum bahwa itu adalah milik kita, jadi kita bersyukur program ini bisa sampai ke desa-desa. Program ini sangat bermanfaat bagi rakat. Dengan ada sertifikat tanah itu, tanah pertanian bisa menjadi produktif kita olah, kita tanam kacang, kita tanam padi, kita tanam karet,” ulas Bupati Rupinus.

Bupati juga meminta secara khusus kepada masyarakat Desa Pantok supaya tidak menjual tanah atau lahan miliknya kepada orang luar, pasalnya tanah yang dimiliki oleh masyarakat jumlahnya tidak bertambah tetapi manusianya yang terus bertambah.

Rupinus menegaskan kalau ada masyarakat Desa Pantok yang menjual tanahnya agar diberi sanksi adat.

“Dan tanah itu jangan diujual. Ini orang-orang Desa Pantok jangan menjual tanah kepada orang luar, kalau ada yang jual dihukum adat, mana kepala adatnya, kalau ada yang jual tanah dihukum adat, tanah tidak boleh dijual. Karena tanah itu jumlahnya tidak bertambah tapi manusia bertambah,” tegas Bupati Rupinus.

Bupati juga minta agar biaya pengurusan sertifikat tanah ini tidak boleh melebihi angka yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Ada keputusan bersama tiga menteri, bahwa untuk Kalimantan biayanya ditetapkan Rp250 ribu tidak boleh lebih. Biaya yang Rp250 ribu itu untuk cetak patok beton, biaya materai, kemudian biaya petugas dari desa ke lapangan waktu ngukur, tidak boleh lebih dari itu. Kalau lebih dari Rp250 itu pungli namanya dan itu melanggar hukum,” tegas bupati.

Diakhir sambutannya, Bupati Rupinus mengingatkan karena jumlah pensertifikat ini terbatas jumlahnya, maka harus ada pemerataan dan tidak boleh dimonopoli oleh pihak-pihak atau orang-orang tertentu.

“Karena jumlah ini terbatas, jangan ada yang monopoli, dan kalau bisa tanah-tanah yang disertifikat itu tanah yang dekat dulu atau yang menjadi perioritas. Saya ingatkan harus ada pemerataan dan tidak boleh dimonopoli. Target kita tahun 2019 ini harus selesai,” ingatnya. (Arni/Hartono-Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sekadau)

Bagaimana Menurut Anda