LAMBAR-LAMPUNG, BERITAANDA – Sertifikat program redistribusi tanah di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) untuk tahun anggaran 2018 diserahkan langsung oleh Bupati Parosil Mabsus, Selasa (15/1/2019), di Pekon Pahayu Jaya dan Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa.
Parosil mengatakan, program redistribusi tanah ini dilaksanakan mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan Presiden RI Joko widodo.
“Untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program redistribusi tanah melalui percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” ujar Parosil.
Terakhir, kata dia, PTSL yang tertuang dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2017 merupakan poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Joni Imroni, S.Si MH melaporkan bahwa sertifikat yang dibagikan sebanyak 1.285 sertifikat untuk 9 pekon, dan 755 sertifikat untuk 5 Pekon Kecamatan Pagar Dewa kepada masyarakat yang pada tahun 2018 telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan dalam program ini.
“Dan tahun 2019 ini, Kecamatan Pagar Dewa mendapatkan alokasi untuk 2.500 bidang tanah,” pungkas dia. (Katrine)