Bupati Parosil Bagikan Sertifikat Tanah PTSL Kepada Masyarakat Way Tenong dan Sekincau

175

LAMBAR-LAMPUNG, BERITAANDA – Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Kecamatan Way Tenong di Pekon Puralaksana dan Kecamatan Sekincau Pekon Waspada, bersamaan dengan musyawarah rencana pembangunan di kecamatan setempat, Senin (11/2/2019).

Parosil mengatakan, pembagian sertifikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena sertifikat ini sebagai kepastian hukum bukti kepemilikan hukum secara sah, poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

“Selain itu, sertifikat ini dapat dijadikan modal usaha karena telah hadir lembaga perbankan BRI yang memfasilitasi sumber ekonomi tersebut,” ujar Parosil.

Terakhir, kata dia, sertifikat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik, karena program redistribusi tanah ini dilaksanakan, mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi masalah melalui Kementerian ATR/BPN yang telah meluncurkan program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda