LAMBAR-LAMPUNG, BERITAANDA – Bupati Lambar Parosil Mabsus didampingi Ketua DPRD Lambar Edi Novial, S.Kom menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Kecamatan Kebun Tebu, Rabu (6/2/2019).
Parosil mengatakan, pembagian sertifikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan, karena sertifikat ini sebagai kepastian hukum bukti kepemilikan hukum secara sah, poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Selain itu, sertifikat ini dapat dijadikan modal usaha, karena telah hadir lembaga perbankan BRI yang memfasilitasi sumber ekonomi tersebut,” ujar Parosil.
Bupati kembali berpesan, sertifikat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik, karena program redistribusi tanah ini dilaksanakan, mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini. (Katrine)