



LAMTENG-LAMPUNG, BERITAANDA – Humas PPRL Lamen Hendra Saputra mengaku bahwa pertemuan dengan Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) hari ini (Senin) merupakan langkah lanjutan dari aksi yang kami lakukan pada hari Rabu (22/7/2020) kemarin di kantor bupati.
“Inti dari kesepakatan tersebut adalah kami meminta agar Bupati Lampung Tengah dapat memfasilitasi semua unsur terkait dalam permasalahan untuk duduk bersama,” kata dia, Senin (27/7/2020).
“Kami juga meminta agar pihak Pokmas lama, yang saat menahan sertifikat masyarakat, agar membawa sertifikat tersebut untuk dibagikan ke warga tanpa ada embel-embel penambahan biaya Rp2.500.000 sebagai biaya pemberdayaan masyarakat. Hal ini dikarenakan hal tersebut sudah selesai dilakukan pada tahun 1998, namun ternyata Bupati Lamteng kembali tidak bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut,” tambah dia.
“Ini membuktikan bahwa Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto anti dengan persoalan rakyat, bahkan ia mengeluarkan surat perihal penanganan kasus Cempaka Putih yang ditujukan kepada Kapolres, tembusan Kejari Lampung Tengah dan Inspektorat. Langkah bupati dianggap upaya cuci tangan dan buang badan, karena yang seharusnya bisa dia lakukan adalah memanggil anggota Pokmas dan perwakilan masyarakat, sehingga proses tidak berbelat-belit,” tegas dia.
“Persoalan ini pada prinsipnya sederhana, karena sertifikat yang diajukan sudah jadi namun ditahan oleh Pokmas yang tidak memiliki dasar hukum apapun. Ini soal keberpihakan bupati, apakah berpihak kepada masyarakat atau kelompok yang menahan sertifikat warga,” pungkas dia. (Katrine)