Bupati Iskandar Ingin Setiap Desa di OKI Mampu Berdayakan Masyarakat Lewat DD

472

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Iskandar SE ingin setiap desa di OKI mampu berdaya melalui dana desa yang dialokasikan pemerintah.

Hal ini disampaikannya saat menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati OKI tentang besaran alokasi dana desa, dana desa APBN, bagi hasil pajak, retribusi daerah dan lelang lebak lebung tahun anggaran 2019 kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten OKI, bertempat di Pendopoan Kabupaten OKI, Senin (21/1/2019).

“Ini untuk membangun desa, mensejahterakan (masyarakat) desa. Presiden pun berulang kali menyampaikan pesan ini kepada kades, bantu rakyat dan sudah saatnya berdayakan masyarakat. Tahun ini, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk percepatan pembangunan desa mencapai Rp139 miliar yang berasal dari dana desa (DD APBN), ADD (APBD) dan bagi hasil dan lelang lebak lebung dan sungai (L3S),” jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, dana yang beredar di desa-desa ini diharapkan dapat sangat bermanfaat untuk menjadikan dan mewujudkan cita-cita mensejahterakan rakyat dan menjadikan OKI yang Mandira.
Jangan sampai ini habis tak berbekas.

“Kalau sudah dilakukan seperti pembangunan dan diberdayakan ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata bupati.

Selain itu, Iskandar juga berpesan agar kepala desa pandai memanfaatkan dana desa, sehingga menjadi stimulan kesejahteraan masyarakat. Jadi, kata dia, percepat realisasinya agar dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu harus juga pandai mengelolanya melalui BUMDES. Agar dana desa dapat berdaya guna.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Hj Nursula S.Sos mengungkapkan, pada tahun kelima pelaksanaannya, dana desa ini penyalurannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu melalui penyaluran rekening kas umum negara ke kas umum daerah yang selanjutnya langsung ke desa.

“Dengan penyaluran akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu 20 persen diberikan paling cepat Januari dan lambat Juni, tahap kedua sebanyak 40 persen yang dibayarkan paling cepat Maret dan paling lambat Juni, dan periode ketiga sebanyak 40 persen yang akan disalurkan pada Juli 2019,” jelasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda