



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sahala Aritonang, SH AM.Pd yang merupakan penulis buku ‘Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan’ lahir di Sungai Langge pada 30 Agustus 1965 silam. Menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta.
Sahala Aritonang yang kini menjabat sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tersebut mulai menulis bukunya sejak bulan November tahun 2018.
“Buku setebal hampir 300 halaman ini ditulis dengan motivasi dan harapan, supaya para pekerja/buruh dan pengusaha bisa saling mengerti apa kekurangan dan kelebihannya masing-masing,” ujar Sahala Aritonang kepada BERITAANDA di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung pada suatu kesempatan.
Jadi dalam arti, kata dia, agar para pekerja/buruh dapat menyadari apa saja yang tidak boleh dilanggar. Demikian sebaliknya, pengusaha juga supaya menyadari apa saja yang tidak boleh dilanggar.
“Apabila mereka sama-sama sudah memahaminya, maka akan tercipta kesadaran hukum, yang akhirnya kedua belah pihak akan duduk bersama dan berdamai demi terciptanya hubungan kerja yang baik sesuai dengan yang diharapkan,” terangnya.
Selain itu, Sahala menegaskan bahwa ketentuan mengenai kepegawaian yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan juga berlaku bagi pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik Daerah (BUMN). Sedangkan, ketentuan kepegawaian yang tidak diberlakukan dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah bagi pejabat negara, penyelenggara negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia apakah yang berkaitan dengan sanksi pidana belum sepenuhnya diketahui?. Sahala menjelaskan, ya.
“Karena menurut pengamatan saya, para penyidik kepolisian dengan PPNS ketenagakerjaan masih terjadi miss komunikasi mengenai kewenangannya, karena tidak tertutup kemungkinan beberapa penyidik kepolisian masih ada yang belum mendalami betul mana yang langsung menjadi kewenangannya, dan mana yang harus berkoordinasi dengan PPNS ketenagakerjaan untuk menindak pelaku yang melanggar tindak pidana di bidang ketenagakerjaan,” jelas dia.
Kata dia, jaksa perlu juga mempelajari dan mendalami buku ini guna mempermudah mencari dasar hukum apabila menangani perkara pidana ketenagakerjaan. Demikian juga bagi hakim, buku ini juga dapat membantu untuk mempermudah mencari dasar hukum dalam pertimbangan hukumnya apabila memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
“Disitulah kira-kira intinya,” jelas dia.
Sahala juga menegaskan bahwa dirinya menulis buku ini dipandang perlu dengan alasan, apabila antara pengusaha dengan pekerja/buruh sudah dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis, maka pekerja/buruh akan bekerja dengan tenang tanpa dihantui permasalahan hukum dikemudian hari yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya. Demikian sebaliknya, bagi pengusaha apabila sudah tertib administrasi dan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum, maka pengusaha akan tenang tanpa dihantui masalah hukum dikemudian hari, sehingga dapat konsentrasi untuk mengembangkan usahanya yang akhirnya perusahaan akan maju.
“Apabila dunia internasional melihat perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak ada lagi permasalahan hukum ketenagakerjaan, saya yakin para investor asing akan masuk ke Indonesia untuk mengembangkan usahanya, yang akhirnya dapat membuka lapangan pekerjaan baru, sehingga dapat mengurangi pengangguran. Perlu diingat bahwa pengangguran adalah salah satu penyebab terjadinya tindak pidana kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, menurut pengamatan Sahala, bahwa sering terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha saling ngotot menurut kehendaknya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan maupun kesulitan masing-masing.
Diakhir kata, Sahala menyampaikan, dengan membaca buku ini semoga pekerja/buruh maupun pengusaha sama-sama memiliki kesadaran hukum, dan mereka bisa duduk bersama untuk memecahkan segala persoalan diantara mereka, demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis.
Dengan diterbitkannya buku ini, Sahala berharap agar para pekerja/buruh dan pengusaha sama-sama memperbaiki kekurangannya dan bukan saling mencari kesalahannya masing-masing demi kepentingan bersama, negara, nusa dan bangsa. (Katrine/Sahala A)