MUARA ENIM, BERITAANDA – Untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga medis, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mengasuransikan ratusan tenaga medis, terutama yang menangani Covid-19 secara gratis selama tiga bulan, Selasa (5/5/2020).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Achmad Fadillah mengatakan, tujuan memberikan perlindungan dari kecelakaan kerja dan meninggal dunia kepada tenaga medis di RSUD dr HM Rabain Muara Enim, terutama yang menangani pasien Covid-19. Selain itu, sebagai wujud kepedulian terhadap tenaga medis sebagai garda terdepan yang berjuang melawan Covid-19.
“Program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim untuk tenaga medis ini adalah yang pertama di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Dikatakan Achmad Fadillah, dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim ini, para tenaga medis diikutkan dalam dua program, yaitu Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Untuk program JKM yang meninggal bukan karena hubungan kerja seperti meninggal karena sakit, akan mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta. Kalau program JKK kecelakaan akibat hubungan kerja, baik di tempat kerja maupun berangkat kerja dan pulang kerja melalui jalan yang wajar dilalui, dan dibawa ke rumah sakit yang telah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan dirawat sampai sembuh (unlimited). Jika kecelakaan kerjanya sampai meninggal dunia dalam ruang lingkup hubungan kerja akan mendapat santunan 48 bulan upah.
Untuk program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, lanjut Achmad Fadillah, adalah untuk tenaga medis di RSUD dr HM Rabain Muara Enim selama tiga bulan, jika ingin lanjut iuran tersebut akan dibayar oleh masing-masing peserta dengan jumlah iuran Rp16.800 /bulan.
Untuk jumlah peserta tenaga medis yang diansuransikan sebanyak 160 orang dalam dua tahap, yakni tahap pertama 128 orang dan tahap kedua 32 orang.
“Untuk siapa saja tenaga medisnya, datanya dari Dinkes Muara Enim,” pungkasnya. (Angga)