Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Seorang Remaja di Hanopan

1333

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Mawar, Rabu kemarin (27/2/2019) sekitar pukul 21.00 Wib.

Remaja berinisial RSP (19), warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Mandiri Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ini ditangkap akibat perbuatannya yang tidak senonoh kepada Mawar, siswi kelas III SD.

“Kasus ini tindaklanjut atas pengaduan ibu korban, Nomor : LP/98/II/2019/SU/PSP,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah, disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Aiptu Jamil Siregar, Kamis (28/2/2019).

Tindak pidana perbuatan cabul ini sendiri terjadi pada Senin (25/2/2019) sekira pukul 21.00 Wib, di kelurahan setempat. Dan terungkap berkat penuturan salah satu saksi kepada ibu korban, yang melihat bagaimana kejadian asusila itu menimpa Mawar.

Saksi menuturkan, ketika itu ia melihat korban dipeluk oleh pelaku, bertempat di salah satu rumah kosong belakang tempel ban, Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan P.Sidimpuan Selatan, Padangsidimpuan.

Seketika itu, saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua Mawar, dan diteruskan dengan menanyakan langsung kepada Mawar. Bagai disambar petir di siang bolong, sang ibu terperanjat mendengar pengakuan polos dari buah hatinya.

Dengan lugunya korban menguraikan kepada orang tuanya, bagaimana detik demi detik perbuatan tersangka dalam mencabuli tubuh mungilnya. Tidak terima putrinya dilecehkan, Ibu Mawar berang dan tuntut pelaku agar diproses hukum.

“Pelaku sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, remaja ini dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Kanit. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda