Berulah dan Coba Lakukan Pungli, Lurah Timbangan 32 Akhirnya Dicopot

1113
Sekertaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir Kasman Gani saat diwancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019).

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Sanksi tegas pencopotan dari jabatan akhirnya diberikan kepada AB yang merupakan Lurah Timbangan 32 Kecamatan Indralaya Utara atas ulahnya mencoba melakukan pungli terhadap warga yang hendak mengurus surat izin dagang di kantornya, serta terekam video warga hingga menyebar luas ke khalayak, Rabu ( 30/1/2019).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekertaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir Kasman Gani saat diwancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019).

“Sesuai instruksi dari Bupati OI Ilyas Panji Alam, oknum lurah tersebut kita beri sanksi tegas dengan  pencopotan dari jabatannya sebagai lurah. Dan kegiatan pencopotan akan digelar di ruang rapat pak bupati,” ujarnya seperti dilansir dari Pelitasumsel.com.

Ditambahkan Kasman Gani, sanksi yang diberikan kepada AB tak lain sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadapnya, dimana dalam melayani masyarakat harus profeional dan tidak melakukan tindakan pungli.

“Ini merupakan sanksi tegas dari pak bupati, jadi jika ada lagi lurah-lurah lainnya melakukan pungli siap-siap bakal kita copot jabatannya. Karena sesuai tertuang di sumpah jabatan harus melayani masyarakat semaksimal mungkin tanpa mengharapkan imbalan,” terangnya.

Sementara itu Kepala Camat Indralaya Utara Benhur mengatakan, menyayangkan sikap anak buahnya itu, yang mana telah berlaku arogansi dalam melayani masyarakat.

“Semoga kedepan kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi efek jera baginya, dan tidak dicontoh oleh yang lain, serta mengedepankan pelayanan maksimal terhadap warganya,” tukasnya singkat. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda