PRABUMULIH, BERITAANDA – Perkembangan terkini penanganan kasus dugaan malpraktek oknum bidan ZN di Prabumulih, maka penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nampak tersangka ZN menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK mengatakan, pihaknya akan menyerahkan tersangka ZN dan barang bukti kepada JPU Kejari Prabumulih.
“Siang ini saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan malpraktek oknum bidan ZN,” terangnya kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
Endro menyebutkan, tanggal 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I).
Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.
“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya, baik berkas dan barang bukti. Termasuk, oknum bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro.
Ungkapnya lagi, pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.
“Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih telah selesai,” beber alumni Akpol 2004 tersebut.
Pantauan awak media, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan oknum bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.
Sedangkan, oknum bidan ZN ketika diminta keterangan awak media hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata, dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. (Iwan)