



TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Aparat Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan dua (2) pria warga Kelurahan Wek IV Kecamatan Batangtoru, Tapsel, Jumat (17/5/2019) siang, lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial SBN (40) dan RAH (23) ditangkap Jumat kemarin sekira pukul 14.00 Wib,” kata Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib disampaikan Kasubag Humas IPTU Alpian Sitepu kepada BERITAANDA, Sabtu (18/5/2019).
Penangkapan kedua pelaku, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kelurahan Wek IV Batangtoru tengah marak-maraknya peredaran narkotika. Tim lalu terjun ke lokasi guna langkah penyelidikan.
Sesampainya di TKP sekira pukul 13.30 Wib, petugas melihat dan seketika itu menghampiri seorang pria yang tengah duduk di dalam sebuah warung. Usai diperiksa, dari tangan SBN didapati satu paket kecil sabu seberat 0,10 gram.
“Berdasarkan pengakuan SBN, petugas lantas mengejar pelaku kedua tempat, dimana pelaku SBN memperoleh sabu dengan cara membeli seharga Rp50 ribu. Tersangka kedua juga berhasil kita bekuk,” ujar Alpian.
Dari tangan tersangka RAH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak warna hitam yang di dalamnya berisi empat paket kecil sabu seberat 0,65 gram serta dua bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong.
“Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan guna proses lanjutan,” tandas Alpian. (Anwar)