Beraksi Gunakan Mobil, Kawanan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

38

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, serta dua mata kunci letter T.

Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan yakni AD (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, TTS (44) warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Ketiganya diringkus pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, bahwa senjata api rakitan tersebut baru saja dibeli oleh AD dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur seharga Rp3 juta.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terkait asal senjata itu,” ujarnya, Ahad (13/7/2025).

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sedangkan TTS adalah residivis kasus narkoba.

Dalam menjalankan aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang motor curian serta mengganti pelat nomor.

“Sementara ini, kami telah mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP). Namun, penyelidikan masih terus kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Alfret.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matik, khususnya Honda Beat. Motor curian kemudian dijual seharga sekitar Rp2 juta.

Para pelaku melakukan aksinya dengan menyewa mobil sebagai sarana berburu target. Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu milik para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda