KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Mat Baki (39), warga Dusun I Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, terpaksa ditangkap aparat kepolisian, Rabu (16/1/2019) malam.
Pasalnya, pria ini melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan perkebunan kelapa sawit PT Sampoerna Agro Tbk, Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya OKI terhadap korban Ngadimin.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri menjelaskan, Selasa (15/1/2019) sekira pukul 15.00 Wib, di jalan perkebunan kelapa sawit PT Sampoerna Agro, Desa Balian Mesuji Raya OKI, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Modus operandi pelaku Mat Baki bersama rekannya berinisial DS (30), warga Desa Bambu Kuning Lempuing Jaya dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha, membuntuti laju mobil pick up milik korban Ngadimin bin Mulyo Taruno,” jelas Suhendri, Kamis (17/1/2019).
Selanjutnya, kata Suhendri, pelaku menghentikan laju kendaraan korban dengan cara menyalip dan menghadang. Setelah kendaraan korban berhenti, lalu pelaku langsung mendekati dan mengatakan bahwa nyaris terjatuh akibat kendaraan korban menyerempet mereka.
“Para pelaku meminta uang kepada korban sebagai ganti rugi. Namun korban menolak memberikan, tetapi pelaku mengancam akan membakar mobil sehingga korban merasa takut dan memberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu,” ujar Suhendri.
Masih kata Suhendri, pelaku tidak mau menerima uang dan mengeluarkan senjata api serta mengancam akan menembak korban. Akhirnya korban pun menambah uang menjadi Rp200 ribu. Namun tetap saja ditolak dan meminta ditambah lagi.
“Merasa ketakutan, korban berteriak dan didengar oleh warga. Melihat warga mulai datang, para pelaku melarikan diri, sementara warga lainnya menghubungi Polsubsektor Mesuji Raya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp200 ribu dan menuntut sesuai hukum berlaku,” tandas Suhendri.
Di hari Rabu (16/1/2019) sekira pukul 19.30 Wib, lanjut Suhendri, Kapolsubsektor Mesuji Raya, IPDA Ilham Parlindungan beserta anggotanya di back up personel Polsek Mesuji mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang melarikan diri, berada di Desa Kemang Indah Mesuji Raya.
“Kemudian Kapolsubsektor Mesuji Raya bersama rombongan menuju ke Desa Kemang Indah langsung menuju lokasi yang telah diintai warga, dan petugas lalu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkap Suhendri.
Tambah Suhendri, pelaku berinisial DS melarikan diri, sedangkan pelaku Mat Baki (39) berhasil diamankan.
Untuk menghindari aksi anarkis dari warga, tersangka dibawa ke Polsek Mesuji guna pemeriksaan yang hasilnya ternyata tersangka ini resedivis dan sudah 2 kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
“Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha tanpa nopol, 1 helai baju warna merah yang dikenakan pelaku, 1 buah penutup wajah/sebo warna cokelat yang dikenakan pelaku, 1 kotak peluru senapan angin dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” pungkas Suhendri. (Iwan)