SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Tahapan pemilu 2019 yang sudah memasuki tahapan kampanye sejak beberapa bulan lalu, sampai saat ini masih berjalan. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengaku minim menerima laporan pelaksanaan kampanye dari partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) serta tim pemenangan presiden – wakil presiden.
“Seperti ada komunikasi yang terputus antara peserta pemilu dengan kami dalam pelaksanaan kampanye, karena minim yang melaporkan STTP kepada petugas kami di lapangan,” aku Nursoleh selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam kegiatan rakor penyelesaian sengketa pemilu 2019, Kamis (14/2/2019).
Dijelaskan dia, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) merupakan urusan wajib dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga pada pelaksanaan kampanye nanti, parpol mendapatkan pengamanan oleh aparat kepolisian.
Soleh menyatakan agar parpol atau caleg membuat ijin STTP dalam melakukan kampanye, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
“Ada kelonggaran, setidaknya parpol atau caleg atau tim kampanye membuat laporan minimal koordinasi kepada pengawas kami di tingkat desa maupun kecamatan, sebelum melaksanakan kampanye di daerah-daerah,” jelasnya.
Terkait alat peraga kampanye (APK), Soleh menegaskan bahwa menjelang berakhirnya masa kampanye akan dilakukan penertiban. Ia mengingatkan bahwa APK merupakan tanggung jawab parpol dalam memasang, memelihara dan menurunkan APK.
“Jadi nanti sebelum masa tenang, parpol atau caleg diminta membersihkan APK masing-masing,” harap dia.(Arni)