Bawaslu Sekadau Belum Temukan ASN ‘Berkampanye’ dalam Pemilu

235

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sekadau menyatakan sampai dengan akhir tahun 2018 lalu, telah melaksanakan kegiatan – kegiatan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak serta institusi terkait.

“Kita juga telah laksanakan kegiatan – kegiatan koordinasi dan pengawasan tahapan Pemilu 2019 dengan berbagai pihak,” ungkap Nursoleh SH.i selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau kepada sejumlah wartawan, Senin (14/1/2019), di ruang kerjanya.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan seperti, RDK, sosialisasi dan penindakan dugaan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Soleh mengaku beberapa kasus dugaan pelanggaran pemilu dihentikan disebabkan tidak cukupnya bukti.

“Ada yang sudah sampai pada peringatan, dan ada yang dihentikan karena tidak cukup bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan Aliminudin menyatakan, terkait calon legislatif yang memilki keluarga aparatur sipil negara (ASN) tidak ada larangan untuk memasang foto atau spanduk partai politik di kediamannya.

“Tidak dilarang, karena sampai saat ini belum ada sanksi yang mengatur hal itu,” ungkap Aliminudin.

Meski demikian khusus bagi ASN, ditegaskan Aliminudin, tetap tidak diperbolehkan untuk mengkampanyekan keluarganya yang mencalonkan diri sebagai caleg dalam pemilu. Sedangkan bagi penyelenggara negara, yang akan mengikuti atau berkampanye diwajibkan mengantongi surat cuti pada saat berkampanye.

“Kalau kepala daerah harus ada surat cuti dari Gubernur – Wakil Gubernur, kalau di DPRD harus ada surat cuti dari Ketua DPRD,” ungkapnya. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda