Bawaslu Kota Bandar Lampung Lakukan Identifikasi TPS Rawan

14

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tahapan Pilkada tahun 2024 terus berjalan dan semakin mendekati hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemetaan iniĀ  penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kota Bandar Lampung.

Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara pemilihan tahun 2024, serta dijadikan sebagai focus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara tersebut.

Terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan. Pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih. Poinnya dapat kita lihat dari penggunaan hak pilih dari DaftarĀ  Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut,Ā  juga harus digaris bawahi terkait fokus pengawasan berkenaan TPS yang dekat lokasinya dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain.

Variabel kedua, berkenaan dengan model kampanye di TPS. Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau menghasut masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras, dan antar golongan.

Variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan adalah netralitas penyelenggara itu sendiri. Penyelenggara harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon apapun.

Selain itu, identifikasi TPSĀ  rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu paslon. TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi, kerawanan juga terkait dengan masalah logistik, keamanan, serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau bencana.

Pemetaan TPS rawan ini sebagai upaya mewujudkan pemilihan yang demokratis dan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi suara pada pemilihan tahun 2024. (*)

Bagaimana Menurut Anda