KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Setelah menjadi target operasi (TO), SN (17) warga Dusun 1 Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diciduk polisi, Senin (4/2/2019).
“ABG tersebut ditangkap jajaran Polsek Lempuing sekira pukul 10.00 Wib di tempat persembunyiannya berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih,” ungkap Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri.
Masih kata Suhendri, pelaku ditangkap atas dasar LP/B04/I/2019/sek.lempuing tanggal 25 Januari 2019 dan LP/B-05/I /2019/ sek. Lempuing tanggal 28 Januari 2019. Artinya ada dua kasus keterlibatan tersangka.
“Setelah menyelidiki, anggota Opsnal Polsek Lempuing mendapat informasi keberadaan diduga pelaku curas yang menjadi TO kami. Lalu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA Zendra lakukan penangkapan,” ujar Suhendri.
Saat berhasil ditangkap, lanjut Suhendri, ditemukan 1 bilah pisau diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya. Hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan curas sesuai dua LP tersebut.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lempuing, tersangka ini sebelumnya pernah dihukum dalam perkara sajam yang ditangani Polsek Mesuji dan baru bebas 1 bulan ini,” pungkas Suhendri. (Iwan)