


KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Setelah menjalani hukuman dan baru lima (5) bulan keluar dari penjara, Aswin (23) rupanya tak jera dan kini berulah lagi dengan kasus yang sama, hingga akhirnya terpaksa kembali ditangkap polisi, Rabu (20/2/2019) subuh.
Residivis kasus bongkar rumah yang tinggal di depan SMAN 1 Kayuagung ini, ditangkap oleh jajaran Polsek Kayuagung pimpinan AKP Nasharudin saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Rawang Besar Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang OKI.
“Beberapa waktu lalu mencuri sejumlah barang di Toko Aba Jaya Komputer berada depan SMAN 1 Kayuagung. Akibatnya, pemilik toko Sutrimo (30), warga Desa Buluh Cawang Kecamatan Kayuagung merugi hingga Rp8,7 juta lebih,” ungkap Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri.
Kala itu, kata dia, toko sedang kosong tidak ditunggu oleh pemiliknya. Sekira pukul 07.00 Wib saat pemilik (pelapor -red) membuka toko, di dalam toko berantakan lalu memeriksa. Ternyata ada beberapa barang hilang dicuri pelaku yang masuk dengan cara membongkar atap seng toko tersebut.
“Barang yang hilang dicuri berupa laptop merk Lenovo warna silver, 1 buah CCTV mini merk XIOMI, 3 buah flasdisk merk M BOX 8 GB, 1 buah flasdisk merk Sp 32 GB, 1 unit HP Samsung merk J1 ACE warna putih silikon warna hitam, 3 buah handset merk Oppo dan1 buah charger Asus orisinal serta uang tunai Rp948.000. Dengan total kerugian Rp8.738.000,” tandasnya.
Selain tersangka Aswin, lanjutnya, Polsek Kayuagung juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Asus warna merah type X441B Ram 4 GB HDD 500 GB, 1 casan laptop, 1 flasdisk warna hitam merk sandisk yang masih dalam kotak belum dibuka dan 1 kotak laptop merk Asus warna merah type X441B ram 4 GB HHD 500 GB. (Iwan)