LAMSEL-LAMPUNG, BERITAANDA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan, pemerintah desa tidak boleh menetapkan biaya pembuatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lebih dari Rp200 ribu.
Hal itu disampaikan Nanang Ermanto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Kalianda, yang digelar di lapangan Gajah Nunggal, Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Jumat (22/2/2019).
“Jadi, kepala desa jangan meminta lebih dari Rp200 ribu, karena ini sudah ada aturannya,” tegas Nanang saat memberikan sambutan dalam musrenbangcam itu.
Menurut Nanang, selama ini masyarakat menganggap pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL atau yang lebih dikenal prona itu gratis. Sehingga, banyak warga yang mempertanyakan hal itu kepada dirinya.
“Ini mumpung ada Kepala BPN. Saya dibisik-bisik sama masyarakat, Pak Plt itu gratis bener ga sertifikatnya ? Nah silahkan Kepala BPN dijelasakan,” kata Nanang.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Sismanto menjelaskan, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sebetulnya tidak sepenuhnya gratis.
Menurutnya, pemerintah desa diberi kewenangan dalam melakukan pendataan hingga sertifikat tanah tersebut diterima pemilik tanah atau warga yang bersangkutan.
“Untuk kegiatan penyuluhan, sampai terbitnya sertifikat, itu kegiatannya BPN, semuanya free (gratis). Hanya saja, untuk penyiapan hingga pemberkasan menuju sertifikat, itu ada kontribusi dari pemilik tanah. Besarnya itu Rp200 ribu, dan memang ada peraturannya dari SKB tiga menteri,” terang Sismanto.
Sementara itu, dalam acara itu BPN Lampung Selatan membagikan seribu sertifikat tanah di Kecamatan Kalianda. Secara simbolis, sertifikat tanah diserahkan Plt. Bupati Lampung Selatan kepada lima orang warga Kecamatan Kalianda. (Katrine)