Aturan Baru! Penerimaan Murid Tahun Ini Berbasis Domisili, Bukan Zonasi

60

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penggantian jalur penerimaan murid baru dari sistem zonasi menjadi sistem domisili. Lalu, apa perbedaan antara sistem domisili SPMB dan zonasi PPDB?, Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI Muhammad Lubis SKM M.Kes memberikan penjelasannya, Kamis (6/2/2025).

Merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran murid baru dalam sistem PPDB mencakup beberapa kategori, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali serta prestasi.

Kadisdik OKI juga menjelaskan ketentuan persentase daya tampung siswa melalui jalur zonasi berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023:

  • SD: Minimal 70% dari daya tampung sekolah.
  • SMP: Minimal 50% dari daya tampung sekolah.
  • SMA: Minimal 50% dari daya tampung sekolah.

Dalam peraturan terbaru Kemendikdasmen, sistem zonasi PPDB kini berubah menjadi sistem domisili dalam SPMB. Artinya, penerimaan murid baru berdasarkan wilayah administratif tempat tinggal calon murid sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

“SPMB jalur domisili ini berdasarkan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan,” ujar Lubis.

Sistem ini dirancang untuk memastikan calon murid mendapatkan akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Selain itu, sistem domisili juga bertujuan untuk mencegah kecurangan, seperti pemindahan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) demi bisa masuk ke sekolah tertentu.

“Selama ini ditemukan beberapa kasus manipulasi alamat, seperti perubahan KK yang mendadak agar siswa bisa diterima di sekolah favorit. Dengan sistem domisili, hal tersebut bisa diminimalisir,” jelas Lubis.

Berikut usulan kuota jalur domisili dalam sistem SPMB:

  • SD: Minimal 70% dari daya tampung, karena penyebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata.
  • SMP: Minimal 40% dari daya tampung, dengan pertimbangan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah.
  • SMA: Penerimaan murid baru jenjang SMA bisa lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dengan usulan kuota minimal 30%.

Kadisdik OKI menegaskan bahwa penerapan sistem SPMB masih dalam tahap penyempurnaan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta pihak terkait lainnya.

“Kami berharap orang tua dan wali murid memahami peraturan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” pungkas Lubis. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda