KERINCI, BERITAANDA – Pjs. Gubernur Jambi Sudirman menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Jambi Sri Purwaningsih dan Pj. Bupati Kerinci Asraf.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut dilaksanakan di rumah jabatan Gubernur Jambi, kawasan Ancol, Pasar Jambi, Senin (4/11/2024) pagi.
Dalam sambutannya, Sudirman mengingatkan bahwa perpanjangan ini sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik.
Ia meminta agar kedua penjabat di atas dapat menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan dengan baik serta memberikan kenyamanan dan keamanan warga di daerahnya masing-masing.
“Perpanjangan jabatan ini amanah besar bagi bapak dan ibu sekalian untuk melaksanakan tugas paling tidak dua hal, memastikan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa,” kata dia.
“Kemudian yang kedua memastikan bahwa penyelenggara di kabupaten maupun di kota yang bapak ibu pimpin itu berjalan aman, nyaman dan kondusif. Yang selanjutnya kami juga berharap penyelenggaraan pemerintahan dan tentunya persiapan penyelenggara Pilkada dapat bapak ibu kontrol, awasi karena tidak lama lagi itu akan dilaksanakan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Sudirman meminta kepada kedua penjabat tersebut, untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan Forkompinda serta OPD masing-masing. Bahkan, Sudirman mengingatkan dua penjabat tersebut menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan tanpa menabrak koridor hukum.
“Kami juga ingin memastikan bahwa bapak dan ibu untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang sudah pernah bapak ibu melaksanakan tahun lalu dan ini untuk perpanjangannya juga bisa mengawal itu, sehingga bapak dan ibu bisa terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (Tomi)