Apkasindo Minta Izin Peremajaan Sawit Dipermudah

105

PALEMBANG, BERITAANDA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan banyaknya kendala dalam pengembangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Satu diantaranya adalah dalam mendapatkan legalitas lahan.

PSR merupakan program pemerintah Indonesia untuk memajukan produksi kelapa sawit.

Wakil Ketua Apkasindo Sumsel M. Yunus mengatakan, aspek legalitas lahan menjadi satu dari sekian faktor yang mempengaruhi sulitnya program ini dinikmati petani sawit.

Ia menjelaskan, jika dilihat dari surat keputusan (SK) kehutanan atau peta yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), banyak petani sawit yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan dan birokrasi yang rumit.

Yunus mencontohkan, pengajuan validasi data yang dilakukan oleh petani sawit di OKI misalnya, yang terkendala validasi lahan. Padahal sudah mengajukan validasi pada pihak terkait sejak Juni 2022, namun hingga kini tidak ada tindakan atau jawaban dari pihak tersebut. Hasilnya petani masih menggantung saja menunggu kepastian validasi.

“Padahal mereka sudah menggunakan lahan itu 30 tahun lebih untuk berkebun di kawasan transmigrasi dan sudah memiliki sertifikat, namun saat diajukan validasi justru tidak ada tindak lanjut. Petani bingung dan butuh solusi apa yang harus dilakukan agar peremajaan sawit ini bisa berjalan dan program pemerintah terlaksana,” kata Yunus, Rabu (14/9/2022).

Yunus mengatakan, kebun sawit di Sumsel tercatat total 1,2 juta hektare, dengan rincian 300 ribu hektare kebun sawit milik petani plasma, 200 ribu hektare milik petani swadaya, dan sisanya 700 ribu hektare milik inti atau perusahaan.

“Sedangkan kabun sawit yang harus diremajakan karena produksi kurang optimal atau bibit tidak bagus sebanyak 449 ribu hectare, namun hingga kini baru 221 ribu hektare yang baru terealisasi peremajaannya,” terang Yunus. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda