APH Diminta Periksa Dugaan Korupsi Rp 24 Miliar di PT TSM

114
Massa KOMP Tabagsel saat berunjukrasa di kantor Bupati Tapsel.

TAPANULI SELATAN, BERITAANDA – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (KOMP Tabagsel) meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa dugaan korupsi sebesar Rp 24 miliar di PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM).

Dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tapsel, yang merupakan penerima dividen dari PT ANA, terjadi dalam proyek budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tahun 2024.

“Kami meminta Bupati Tapsel, Bapak Gus Irawan Pasaribu, untuk mengevaluasi direktur dan staf PT TSM serta merekomendasikan agar mereka diperiksa oleh APH, dalam hal ini Kejaksaan,” kata Adi Nasution dalam aksi unjuk rasa KOMP Tabagsel di kantor Bupati Tapsel, Kamis (20/3/2025).

Adi menjelaskan bahwa BUMD didirikan untuk membantu pembangunan dan perekonomian daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah, menambah dana bagi pembiayaan daerah, serta mendorong peran masyarakat dalam bidang usaha.

Namun kenyataannya saat ini, PT TSM diduga telah disalahgunakan oleh oknum direktur, MYH, bersama bendahara dan stafnya sebagai ladang korupsi untuk memperkaya diri sendiri serta kelompoknya.

Hal ini terlihat dari laporan arus kas dan setara kas PT TSM tahun 2023 yang sebesar Rp 44.056.222.03, namun menurun drastis menjadi Rp 18.893.178.995 pada tahun 2024. Berkurangnya dana lebih dari Rp 25 miliar tersebut sebagian besar dialokasikan untuk proyek budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor.

Dalam kedua program ini, KOMP Tabagsel melihat adanya indikasi penyelewengan dana, praktik mark up, serta kolusi korupsi nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan secara berjamaah oleh direktur MYH, bendahara, dan stafnya.

Salah satu indikasi yang mencolok adalah tidak adanya proses analisis dan penilaian terhadap sewa atau pengadaan lahan. Hal ini memunculkan dugaan adanya pemufakatan jahat dan persekongkolan untuk mengubah usaha PT. TSM menjadi usaha pribadi atau kelompok tertentu.

KOMP Tabagsel menduga bahwa PT TSM membeli lahan seluas 4 hektare dengan harga Rp 300 juta (Rp 75 juta per hektare) dan menyewakannya selama 10 tahun dengan nilai Rp 374 juta (Rp 37,4 juta per hektare per tahun). Ditambah dengan anggaran pematangan lahan, akses jalan, dan parkir sebesar Rp 500 juta.

“Padahal, dengan anggaran sewa dan pematangan lahan tersebut, PT TSM seharusnya bisa mengadakan lahan yang menjadi aset perusahaan,” ujar Adi Nasution.

Selain itu, PT TSM juga tidak memiliki kepatuhan terhadap perizinan, termasuk Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB yang tidak tersedia. Sementara itu, nilai pembangunan fasilitas seperti gudang mencapai lebih dari Rp 1 miliar, bangunan konstruksi lebih dari Rp 1 miliar, instalasi kandang lebih dari Rp 1 miliar, kantor ratusan juta rupiah, serta bangunan lainnya yang juga menelan biaya ratusan juta rupiah.

Besarnya nilai pembangunan tersebut diduga tidak melalui proses tender atau lelang, melainkan dikerjakan sendiri oleh PT TSM.

Dugaan indikasi korupsi juga terlihat dalam pengadaan ayam petelur sebanyak 64.000 ekor, dimana 8.000 ekor telah dipanjar dengan harga Rp 115.000 per ekor. Anggaran total untuk pengadaan ayam ini mencapai Rp 7.360.000.000, dengan uang muka sebesar Rp 920.000.000 untuk 8.000 ekor.

“Saat kami melakukan kunjungan ke lokasi pada 12 Maret 2025, tidak ada satu ekor pun ayam disana. Bahkan, kandang juga belum selesai dibangun. Dengan tidak adanya proses tender atau lelang, maka kami menduga kuat adanya praktik mark up dan KKN dalam pengadaan ayam petelur ini,” jelas Adi.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, KOMP Tabagsel meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mark up dan KKN yang dilakukan secara berjamaah di PT TSM, khususnya dalam proyek budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor.

“Kami menuntut agar Direktur PT TSM, MYH, beserta bendahara dan stafnya yang terlibat dalam dugaan korupsi ini segera ditangkap, diperiksa, dan dijatuhi hukuman yang setimpal serta dimiskinkan sebagai bentuk hukuman,” tegas KOMP Tabagsel dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Adi Nasution.

KOMP Tabagsel juga meminta Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, untuk mengevaluasi PT TSM serta mencopot direktur, bendahara, dan staf yang diduga terlibat dalam praktik mark up dan KKN pada proyek budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor.

Selain itu, KOMP Tabagsel mendesak pimpinan DPRD Tapsel untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas dugaan korupsi sebesar Rp 24 miliar di tubuh PT TSM. Mereka juga meminta DPRD Tapsel untuk merekomendasikan pengusutan tuntas kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, KOMP Tabagsel merekomendasikan agar MYH segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur PT TSM, serta meminta pencopotan bendahara dan staf yang diduga ikut terlibat dalam praktik mark up dan KKN yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan Pemkab Tapsel sebagai pemegang saham utama PT TSM.

Aksi dan pernyataan sikap KOMP Tabagsel di kantor Bupati Tapsel diterima oleh Staf Ahli Ali Akbar Hutasuhut dan Kabag Kesra Ainul Bahri Pohan. Mereka menyatakan akan menampung aspirasi para demonstran dan berjanji untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan yang sedang berada di luar daerah.

Pada hari yang sama, KOMP Tabagsel juga menggelar aksi unjuk rasa serupa di kantor DPRD Tapsel dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel. [AS]

Bagaimana Menurut Anda