Antisipasi Perburuan Harta Karun oleh WNA, Kapolda Sumsel Pantau Lokasi Lewat Udara

386
Peneliti dari Balai Pelestarian Cagar Budaya bersama Disbudpar OKI mengecek penemuan benda benda diduga cagar budaya pada tahun 2017 lalu.

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Agar benda-benda diduga cagar budaya yang ditemukan di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak memicu kerawanan sosial serta dijual ke orang asing. Untuk itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri melakukan pantauan udara di kawasan tersebut.

“Kerawanan itu yang kami antisipasi. Sudah menjadi atensi langsung Pak Kapolda,” ungkap Sekda OKI, Husin, usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, Ahad (6/10/2019).

Menurut sekda, Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres OKI dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan. Demikian halnya bupati, juga meminta camat dan kepala desa untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar dan warga negara asing (WNA) yang berdatangan tanpa izin untuk berburu harta karun.

Patroli udara Kapolda dibenarkan Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM. “Beliau (Kapolda) tidak ke sana (Cengal). Hanya memantau dari udara,” ungkap Kapolres.

Kapolres menghimbau agar warga tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda bersejarah atau cagar budaya kepada pihak berwajib.

“Kami (Polres OKI) menghimbau warga untuk tidak melakukan tindakan (penggalian massal), melaporkan kepada aparat (bila menemukan benda bersejarah), serta saling berjaga-jaga di kawasan tersebut, bersama-sama aparat dan pemda,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati OKI H Iskandar SE juga mengimbau warga tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda diduga cagar budaya di lokasi yang tersebar di Kecamatan Cengal.

Iskandar menjelaskan, berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. “Karena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan,” kata Iskandar, Ahad (6/10/2019).

Masyarakat, tambahnya, bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian. Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya, menurut dia, penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan serta bisa dilestarikan.

Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya didorong motif ekonomi serta akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya.

Untuk itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata OKI, Nila Maryati mengungkap, pihaknya bersama BPCB telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal barang temuan tersebut agar jangan dijual pada pihak asing dan didaftarkan.

“Tak boleh dijual ke kolektor asing. Kalau kami sudah sosialisasikan, boleh barang itu dimiliki masyarakat, tapi tahu barang itu nanti kepemilikan sama siapa. Kalau mau penelitian mudah dicari,” imbuh Nila. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda