

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang melarang praktik dan penyebaran lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, dalam pandangan umum fraksi saat rapat paripurna di DPRD Provinsi Lampung, Selasa (2/7/2025).
“Kami mengecam keras segala bentuk praktik LGBT karena dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, serta nilai-nilai Pancasila,” tegas Putra Jaya.
Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik LGBT, termasuk aktivitas komunitas daring yang disebut memiliki anggota hingga puluhan ribu orang. Menurutnya, hal tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah harus hadir dengan langkah konkret melalui peraturan daerah atau kebijakan yang bersifat preventif dan represif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai diperlukan regulasi yang jelas untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif LGBT.
“Ini bukan semata soal kebebasan individu, tetapi menyangkut moralitas publik dan masa depan bangsa,” kata Putra Jaya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk lebih aktif dalam memantau aktivitas komunitas LGBT, khususnya di ruang digital.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu. Pemerintah daerah harus bertindak tegas,” pungkasnya. (Katharina)