Anggota DPRD Lampung Dukung YBIL Pertahankan Hak atas Lahan Sengketa

8

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDAAnggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Handitiya Narapati SZP, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Lampung, menyatakan dukungannya terhadap langkah Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) dalam mempertahankan hak atas lahan milik mereka.

Diketahui, YBIL telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk mengajukan pembatalan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor registrasi 656 PK/Pdt/2023. Sengketa ini terkait lahan yang terletak di Jalan Pemancar Lama TVRI Lampung, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, yang secara sah dimiliki oleh YBIL.

Handitiya menyayangkan tindakan PT Bumi Persada Langgeng yang berencana melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Ia menilai tindakan itu merugikan pihak YBIL.

“Saya, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, mendukung penuh Yayasan Bhakti IMI Lampung karena mereka dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Handitiya Narapati SZP, Kamis (15/5/2025).

Ia berharap agar sengketa ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil antara pihak YBIL dan PT Bumi Persada Langgeng. Handitiya juga menekankan pentingnya kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda