SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Menanggapi adanya steatmen Kepala Dusun Ladak Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau yang menyatakan bahwa warganya tidak akan mengikuti pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menanggapi serius ancaman tersebut.
“Kita akan mengambil langkah – langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Ladak mengenai pentingnya pemilu,” ujar Marikun S.Sos, Komisioner KPU Sekadau Divisi Data dan Program saat dikonfirmasi BERITAANDA, Ahad (17/2/2019) malam.
Beberapa langkah yang akan ditempuh KPU seperti sosialisasi kepemiluan baik oleh komisioner, perangkat KPU di tingkat kecamatan maupun melalui relawan demokrasi (RD).
“Kita harapkan masyarakat tidak golput dalam pemilu,” sambung Marikun.
Lanjut dia, KPU secara kelembagaan juga akan melaporkan kepada pimpinan KPU di tingkat provinsi dan pusat mengenai adanya permasalahan ini. Meski demikian, KPU Sekadau tidak memiliki kewenangan untuk koordinasi kepada pihak Kementerian Kehutanan terkait tuntutan warga Dusun Ladak.
“Kita juga akan berkordinasi kepada pemerintah di daerah, mudah-mudahan ada support. Dan dari pemerintah untuk mendorong masyarakat agar tidak golput dengan alasan apapun,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nanga Taman Abang Muhammad Firman S, Pd mengatakan, pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah persuasif kepada masyarakat Dusun Ladak agar tetap menggunakan hak pilih mereka pada 17 April mendatang.
“Saya rasa pendekatan secara persuasif dinilai efektif, dikarenakan secara silsilah masih memiliki hubungan kerabat dengan masyarakat Ladak,” kata Firman.
Sampai saat ini, PPK Nanga Taman telah beberapa kali mendatangi Dusun Ladak dan Desa Meragun dalam rangka mensosialisasikan pemilu 2019.
Dari pantauan di lapangan PPK, calon legislataif juga aktif mengadakan sosialisasi pribadi di wilayah Desa Meragun yang dibuktikan dengan banyaknya baleho dan spanduk caleg di desa tersebut.
Berdasrkan data, jumlah pemilih pemilu di Dusun Ladak dalam penetapan DPTb KPU berjumlah 338 pemilih yang dibagi kedalam 2 tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 07 Ladak 1 (Polindes) dan TPS 08 Ladak 2 (pentas lapangan voli).
Seperti diberitakan di beberapa media, bahwa masyarakat Dusun Ladak Desa Meragun Nanga Taman menyatakan kekecewaan mereka terhadap penetapan kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Ladak oleh Kementerian Kehutanan.
Akibat dari penetapan status tersebut, warga menilai pembangunan yang harusnya mereka dapatkan dari pemerintah daerah tidak efektif, dikarenakan regulasi perijinan pembangunan dalam kawasan hutan lindung harus sampai pada tingkat kementerian.
Penetapan kawasan hutan lindung di Dusun Ladak oleh Kementerian Kehutanan RI melalui Surat Keputusan (SK) Tahun 2014 lalu, selain Ladak, beberapa dusun lainnya di wilayah Desa Meragun yang masuk dalam kawasan hutan lindung seperti Dusun Sangke dan Entajam. (Arni)