Aksinya Viral di Jejaring Sosial, Lima Pemuda Ini Kena Batunya

1501

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polsek Batangtoru menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan aksi pemerasan (pungli -red) terhadap sopir truk, Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 14.30 Wib.

“Iya benar, ada lima terduga pelaku yang berhasil diamankan dari tempat terjadinya praktik pungli terhadap sopir truk,” kata Kapolsek Batangtoru AKP Daulat MZ Harahap mewakili Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib.

Untuk inisial pelaku, kata Kapolsek, masing-masing MN (23) dan KB (29) warga Lorong II Desa Bandar Hapinis, ML (28), dan SH (21) serta MAN (18) warga Lingkungan I dan III Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel.

Kelimanya ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, di Jalan Umum Lorong III Kelurahan Hutaraja, Jalan Umum Lingkungan I Kelurahan Hutaraja, dan di Jalan Umum lorong III Desa Bandar Hapinis Kecamatan Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan.

Kapolsek menyebut, penangkapan ini bentuk respon tanggap kepolisian terkait beredar hingga viralnya sejumlah video di jejaring sosial facebook, yang memperlihatkan praktik pungli yang dilakukan beberapa pria kepada sopir truk yang melintas di wilayah hukum Polsek Batangtoru.

Sementara Kasubag Humas Polres Tapsel IPTU Alpian Sitepu menambahkan, Kapolsek Batangtoru AKP Daulat MZ Harahap bertindak langsung memimpin operasi sapu bersih dan penangkapan terduga pelaku pungli di jalan lintas tersebut.

“Kapolsek Batangtoru mensiasatinya dengan cara mengikutsertakan tiga orang personel di dalam mobil truk yang hendak melintas pada zona sasaran praktik pungli, sedangkan beliau membuntuti dari belakang,” jelas Alpian.

Selanjutnya, begitu pelaku mulai melancarkan aksinya menghambat laju truk dan memintai sejumlah uang secara paksa. Aparat kepolisian turun dari truk, dan seketika itu meringkus para pelaku. Demikian seterusnya hingga keseluruhan lokasi.

“Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti berupa uang senilai Rp60 ribu telah diamankan di Mapolsek Batangtoru. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang Memaksa orang dengan kekerasan memberikan barang,” tegas Alpian.

Sekedar diketahui, salah satu yang ditengarai merupakan pengemudi truk (korban), merekam dan mengupload video aksi pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda ke jejaring sosial facebook miliknya. Postingan tersebut bertanggal 1 Maret 2019 pukul 22.32 Wib.

Dalam laman akun facebook Eyat Aprian tertulis ‘Pungli di kec. Tapsel kel.Batang Toru perkampungan huta raja. Hafinis dan muara ampolu.Tolong di viralkan’. Status inipun akhirnya viral dan menjadi sorotan warganet, yang beramai-ramai membagikannya hingga mencapai 1.085 kali. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda