Akibat Tabrak Lari, Ternyata Pria Ini Simpan Ganja di Mobil

432

LANGKAT-SUMUT, BERITAANDA – BPH (40) yang merupakan warga Jln T.Amir Hamzah Lingkungan V Kelurahan Binjai Utara Kecamatan Gebang Kotamadya Binjai ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat karena memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Medan – Banda Aceh Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada  Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Senin (7/1/2019) siang.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Hinai Akp Hendri Yanto S melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan via seluler, Selasa (8/1/2019), mengatakan bahwa Polsek Hinai mendapatkan informasi kalau di jalinsum Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat ada seseorang sedang di massa oleh warga akibat dari kejadian tabrak lari yang terjadi di Tanjung Pura. Sehingga Kapolsek Hinai AKP Hendri Yanto S, pelapor bersama saksi Aipda Afdin Darwis, Bripka Suheri dan Bripka Hari Putra Maharani turun ke TKP.

“Setelah pelapor bersama personel lainnya berada di TKP, langsung mengamankan pelaku berikut 1 (satu) unit mobil Toyota Rush bersama pengemudinya ke Polsek Hinai. Selanjutnya, setiba di Polsek, personel melakukan penggeledahan mobil milik pelaku dan pada saat diperiksa di laci kecil di dasbor dekat setir mobil, personel melihat biji kering berceceran dan ketika diperiksa ternyata itu berupa biji ganja,” jelasnya.

“Barang bukti berupa biji ganja seberat kurang lebih 4 gram, 1 unit mobil merek Toyota Rush dan pelaku ditahan di Polsek Hinai untuk proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkas dia. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda