7 Pelaku Sindikat Curat Lintas Provinsi Ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel

59

PALEMBANG, BERITAANDA – Berbekal rekaman CCTV, Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) antar lintas provinsi dan menangkap 7 pelaku.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.24 WIB di Toko Indomaret milik PT Indomarco Prismatama, Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

“Aksi curat di Toko Indomaret ini terekam CCTV, sehingga menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya,  Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, pelaku diperkirakan berjumlah 9 orang. 2 pelaku berpura-pura menanyakan barang kepada kasir untuk mengalihkan perhatian, sementara 2 lainnya memantau situasi di dalam toko.

“Sementara itu, 2 pelaku bertugas mengambil dan memasukkan barang curian ke dalam tas, sedangkan 3 lainnya memantau situasi di luar toko menggunakan mobil yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil, para pelaku melarikan diri,” lanjut Sunarto.

Akibat kejadian ini, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 13.200.000. Kemudian, Dwi Nur Marlita selaku pegawai toko, melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari rekaman CCTV, kami mengidentifikasi wajah para pelaku serta kendaraan roda empat yang digunakan. Tim Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Sunarto.

Pelaku dan kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian terdeteksi berada di DKI Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit IV Subdit III Jatanras melapor kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindaklanjuti.

“Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit III Jatanras, AKP Taufik Ismail SH MH beserta anggota, untuk mengejar para pelaku,” katanya.

Pada 11 Desember 2024, ketujuh pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya melakukan aksi curat di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji.

“Mereka juga mengakui sebagai bagian dari sindikat spesialis pencurian di toko swalayan dan mal lintas provinsi, dengan sejumlah TKP di wilayah Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru,” tambah Sunarto.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda BRV abu-abu metalik bernomor polisi B 2501 EGY, tujuh unit ponsel, dan satu topi yang dikenakan saat pencurian berlangsung.

“Motif pelaku adalah menjual barang hasil curian. Mereka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sementara itu, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)

7 pelaku yang ditangkap adalah:

  1. AS alias MPE (44), asal Jakarta, berperan memantau situasi di dalam toko.
  2. DI (47), wanita asal Jakarta, memantau situasi di luar toko.
  3. DH (49), wanita asal Jakarta, mengalihkan perhatian kasir dan menjual barang curian.
  4. VJ (31), wanita asal Depok, mengalihkan perhatian kasir.
  5. FS (44), warga Bekasi, bertugas sebagai sopir.
  6. TM (23), warga Jakarta, memantau situasi di luar toko.
  7. MA (37), asal Manado, memantau situasi di dalam toko.

2 pelaku lainnya, AO (32) asal Jakarta Barat dan NV (32) asal Jakarta Pusat, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bagaimana Menurut Anda