PALEMBANG, BERITAANDA – Proses penanganan laporan penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Arif, suami pelapor Ladina Aidil Fitri, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah 6 bulan.
Laporan dengan nomor pengaduan 117-DL/VII/1024 yang diajukan pada 11 Juli 2024, belum memperoleh kejelasan hukum hingga saat ini. Pihak keluarga korban menilai, penanganan kasus ini oleh Propam Mapolda Sumatera Selatan tidak profesional dan lamban.
Mardiana selaku kuasa hukum keluarga korban, bersama Ladina Aidil Fitri, mendatangi Propam Paminal Mapolda Sumsel pada Kamis (5/12/2024) lalu. Keduanya didampingi beberapa media untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, namun kini telah dilaporkan ke Propam Mapolda Sumsel tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
“Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak Juli lalu. Ini adalah laporan kedua terkait dugaan pelanggaran oleh oknum aparat. Bagaimana institusi Kepolisian RI dapat dipercaya jika penanganannya seperti ini?” ungkap Mardiana saat ditemui BERITAANDA, Rabu (11/12/2024).
Saat dikonfirmasi, pihak Paminal Propam Polda Sumsel menyatakan bahwa laporan tersebut telah digelar dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) akan diberikan dalam dua hari. Namun hingga saat ini, Mardiana maupun keluarga korban belum menerima SP2HP tersebut.
“Ini sudah 6 bulan, tapi masih belum ada kejelasan. Ketika kami menanyakan hal ini secara langsung, kami hanya disuruh menunggu tanpa jawaban pasti. Kami mencurigai adanya oknum tertentu yang diduga melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Mardiana.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp) dengan pihak terkait hanya berujung pada respons berupa permintaan untuk bersabar. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum dalam memperlambat proses hukum.
Propam sebagai pengawas internal kinerja kepolisian diharapkan dapat menunjukkan profesionalitas dalam menangani laporan masyarakat.
“Jika lembaga seperti Propam saja tidak bertindak tegas, ke mana lagi masyarakat harus melaporkan tindakan aparat yang bermasalah?” tutup Mardiana. (Dodi)