MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Sebanyak lebih kurang 400 personel gabungan dari Polres Muba, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Dit Samapta Polda Sumsel, Bid Dokes Polda Sumsel, Koramil Bayung Lencir, Denpom II/4 Palembang, dan Satpol PP Muba melaksanakan penutupan tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun Berdikari Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Selasa (21/11/2023).
Total sudah 33 tempat penyulingan minyak ilegal yang telah diratakan dengan tanah untuk disatu lokasi, masih ada beberapa titik lagi yang akan dibongkar dan diratakan dengan tanah.
Saat diwawancarai awak media, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Polri sebelumnya.
“Polda Sumsel melalui Polres Muba sekira 2 bulan sebelumnya telah melakukan imbauan agar kegiatan penyulingan ilegal ini ditutup atau bongkar mandiri, namun masih ada sebagian yang tidak mau tutup, sehingga hari ini kami bersama pihak terkait bergabung melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal,” jelasnya.
“Saat ini sudah 33 tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun Berdikari Desa Sukajaya yang sudah kami tutup dan bongkar, kegiatan ini akan terus berlanjut, mengingat hal itu bisa merusak lingkungan juga menimbulkan kerugian bagi negara,” tambah dia.
Kapolda mengimbau kepada warga yang masih melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal agar segera ditutup atau dibongkar, karena ini akan terus kami lanjutkan hingga selesai.
Tampak di lapangan ratusan personel gabungan melakukan kegiatan pengamanan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal. Sementara di lokasi tempat penyulingan ilegal sendiri penghuninya sudah tidak ada, akan tetapi barang dan peralatan untuk kegiatan penyulingan minyak ilegal masih berada di lokasi, termasuk ada beberapa drum minyak hasil sulingan. (Sansida/Iwan)