3 Warga Pendatang Tertangkap Tangan Bakar Hutan Areal PT BMH

604
Lahan di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang OKI.

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar pada lokasi areal PT Bumi Mekar Hijau (BMH) Ogan Komering Ilir, tiga (3) orang masyarakat pendatang asal Provinsi Lampung ditangkap polisi, Kamis (17/10/2019) lalu sekira pukul 19.30 Wib.

Ketiganya, Mukhlis (31) dan Bambang Sugianto (29) tercatat sebagai warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, serta Sunandar (32), warga Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Pendatang asal Lampung ini tanpa izin sedang membakar lahan, sehingga ditangkap Tim Gakkum Karhutbunla Satreskrim Polres OKI di areal lahan izin HTI PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

“Kamis (17/10/2019) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu anggota kita lakukan patroli ke lokasi lahan yang terlihat ada asap. Ketika menemukan lahan terbakar, terdapat pelaku sedang menjaga api. Setelah diinterogasi mengakui melakukan pembakaran sekira pukul 18.30 Wib,” jelas Wakapolres OKI Kompol Janton Silaban, saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (22/10/2019).

Wakapolres juga menjelaskan, pelaku sebelumnya melakukan pembersihan dengan cara menebas rumput alang-alang, perumpung dan paitan di dalam lahan, dan kemudian dibakar. Pelaku melakukan pembakaran menggunakan 1 korek api gas merk M2000 bening.

“Ketiga pelaku secara bergantian melakukan pembakaran, yaitu pelaku Mukhlis, mengaku pemilik lahan membakar di bagian depan lahan, kemudian dilanjutkan oleh pelaku Bambang Sugianto di bagian belakang lahan, dan terakhir oleh pelaku Sunandar di bagian tengah lahan,” terang Wakapolres.

Pembakaran lahan dilakukan dengan tujuan untuk membuka dan membersihkan lahan yang nantinya akan ditanam padi. Lanjut Wakapolres, atas kejadian itu tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 buah korek api gas merk M2000 Bening untuk proses penyelidikan/penyidikan.

“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga yakni Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 tentang PPLH : setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukuman paling singkat penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Wakapolres. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda