LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – 3 hari menggelar Operasi Zebra, Polda Lampung tindak 206 pelanggar lalu lintas.
Pelanggaran hingga hari ketiga yang ditindak dengan tilang berjumlah 206, sedangkan yang ditindak dengan teguran 902 pengendara.
“Mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak memakai helm SNI, disusul berbonceng lebih dari satu, berkendara dibawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar dan membawa muatan berlebih atau overload,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Kamis (7/9/2023).
Ia mengungkapkan, hasil data dari Ditlantas Polda Lampung terdapat tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung. Diantaranya berkendara melebihi kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
“Kemudian berkendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Operasi Zebra dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk terus tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm, memasang kelengkapan kendaraan dan tidak kebut-kebutan di jalanan.
“Kemudian agar tidak lupa membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian,” pungkasnya. (Katharina)