3 Fraksi DPRD Sekadau Nyatakan AKD Belum Ditetapkan

764
Bambang Setiawan dan Liri Muri. (BERITAANDA)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Sejumlah anggota DPRD Sekadau mengaku kecewa atas keputusan unsur pimpinan dewan sementara. Pasalnya, dalam 2 hari terakhir telah mengambil keputusan pengusulan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dianggap tidak berasaskan musyawarah mufakat.

“Di beberapa media juga disebutkan bahwa AKD sudah ditetapkan, yang benar itu baru diusulkan nama – namanya, jadi belum dikatakan ditetapkan,” ujar Bambang Setiawan selaku anggota Fraksi PDIP, Rabu (23/10/2019).

Menurut Bambang, sikap politik PDIP menanggapi permasalahan ini adalah dengan meminta unsur pimpinan DPRD sementara untuk mempertimbangkan lagi penetapan nama – nama anggota dewan yang diajukan dalam komisi serta AKD, baik di Badan Kehormatan (BK) maupun Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapperda).

Dikatakan Bambang, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018, unsur pimpinan DPRD sementara tidak berhak menetapkan AKD. Penetapan AKD, dijelaskan Bambang, bisa dilaksanakan bilamana unsur pimpinan DPRD terpilih telah dilantik.

“Merujuk ke PP 12 Tahun 2018, Pasal 34, unsur pimpinan sementara hanya memiliki 4 tugas, yakni memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tatib dan memproses penetapan unsur pimpinan DPRD defenitif,” papar dia.

Sikap PDIP ini lantas diamini, Liri Muri, anggota Fraksi Hanura yang juga menilai mekanisme pengusulan nama anggota dewan dalam AKD tidak memenuhi tata tertib DPRD. “Disebabkan sampai saat ini belum ada pelantikan unsur pimpinan DPRD defenitif dan penyusunan tatib,” tambah Liri.

Fraksi Hanura berharap pengusulan nama anggota dewan di dalam AKD dilakukan pemilihan ulang dan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.

Dinyatakan Liri, pembentukan AKD hanya difasilitasi dan disahkan oleh pimpinan defenitif. Namun yang terjadi, unsur pimpinan sementara DPRD memfasilitasi pembentukan AKD yang seharusnya tidak dilaksanakan sebelum penetapan unsur pimpinan defenitif.

“Komposisi yang telah diususlkan di dalam AKD saat ini dinilai tidak berdasarkan asas mufakat, dikarenakan terpilih melalui proses voting,” ujar anggota DPRD dua periode itu.

Demikian juga dengan Fraksi Golkar melalui anggotanya Matheus Candra Dawi, yang mengklaim kecewa atas langkah yang diambil unsur pimpinan DPRD Sekadau.

“Kenapa memfasilitasi pembentukan AKD terlebih dahulu, sebelum penetapan unsur pimpinan defenitif,” ujar Dawi.

Ia pun menyesalkan mekanisme pengajuan nama anggota DPRD yang memangku jabatan AKD tidak melalui proses muyawarah mufakat, namun lebih pada mengutamakan voting.

“Unsur pimpinan sementara DPRD seharusnya mengutamakan proses pelantikan pimpinan defenitif DPRD, baru memusyawarahkan mengenai AKD sehingga tidak melanggar PP No. 12 Tahun 2018,” pungkas Dawi.

Sebelumnya, Senin (21/10/2010) kemarin, unsur pimpinan DPRD Sekadau sementara mengumumkan nama-nama fraksi serta susunan di dalam komisi. Dan pada Selasa (22/10/2019), menetapkan nama dalam usulan fraksi – fraksi untuk menjabat di Badan Kehormatan (BK) disertai Badan Perancanaan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam paripurna. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda